JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) yang mewakili sejumlah LSM asal Tegal, Jawa Tengah, melaporkan kegiatan penambangan atau pengalian pasir liar ke Mabes Polri.
Â
TPDI melaporan Kepala Desa Kajen, Juni Sukmasu dan pengusaha Hj. Farida Hanum yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan pencurian material batu serta pasir di Sungai Gung tanpa izin pemerintah daerah.
Â
"Kami di sini melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait penambangan pasir dan batu kali Sungai Gung," ujar Petrus Selestinus, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Â
Menurut Petrus, penambangan liar tersebut telah berlangsung selama 1 tahun, namun belum ada langkah-langkah penertiban pihak berwenang. "Penambangan liar sudah berlangsung selama satu tahun, tapi belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menghentikannya," ujarnya.
Â
Batu dari Sungai Gung diambil dengan cara cuma-cuma dari lokasi milik Pemerintah Tegal dan masyarakat di sana. Masyarakat sekitar sungai khawatir bila penambangan liar tetap berlangsung akan menjadi kerusakan alam yang memicu banjir bandang.
Â
"Dikhawatirkan bisa merusak areal sawah di sekitar itu. Lalu masyarakat meminta dihentikan perusahaan ini jalan terus, tebing akan gampang losor dan sungai samakin dangkal maka potensi banjir bandang mudah terjadi, " ujar Petrus.
Â
Kegiatan penambangan liar ini diduga dibekingi oleh Kapolres Tegal karena meskipun mereka sudah melapor tetap tidak ada tindakan yang berarti. "Kapolres bukan hanya melakukan pembiaran dan mengambil utung dari kegiatan itu sehingga menyetop 3 hari setelah itu dibiarkan terus menerus," kata Petrus.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Kapolres Tegal Dilaporkan ke Mabes Polri