Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Satu Tersangka Suap PON Riau Segera Diadili

Monday, May 28, 2012



JAKARTA - Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan PrasaranaDinas Pemuda dan Olahraga Riau yang menjadi tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau, Eka Dharma Putra, telah menyelesaikan berkas pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

"Ini pemeriksaan terakhir," kata pengacara Eka, Eva Nora, di KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2012).

 

Eva memperkirakan dalam waktu dekat berkas pemeriksaan Eka segera dilimpahkan KPK ke penuntutan. "Penyerahan tahap kedua atau P21 dalam beberapa hari ke depan," terangnya tanpa menjelaskan lebih detail.

 

Eka Dharma Putra sendiri segera masuk ke dalam mobil tahanan begitu selesai menjalani pemeriksaan. Dia keluar 13.30 WIB tanpa mempedulikan todongan pertanyaan media.

 

Keterlibatan Eka di suap PON, menurut Eva, sebagai bawahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lukman Abas, yang bertugas menyerahkan duit Rp900 juta ke sejumlah anggota DPRD Riau. "Dia hanya bawahan. Perintah dia ikut dalam penyerahan uang suap adalah perintah dari atasannya yaitu Pak Lukman," jelas Eva Nora.

 

Kasus Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.

 

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

 

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

 

Belakangan, dari hasil pengembangan penyidikan KPK juga menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau asal PAN, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Tapi, keduanya hingga saat ini belum ditahan KPK.


(abe)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Satu Tersangka Suap PON Riau Segera Diadili