Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Khawatir Kabur, KPK Cegah Mahfud Suroso

Tuesday, May 22, 2012



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Direktur Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso, pergi ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan permintaan tersebut memang sudah diajukan sejak 27 April lalu.

"Permintaan itu untuk kepentingan penyelidikan pembangunan Sport Center Hambalang," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (22/5/2012).

Menurut Johan, KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah Mahfud Suroso hingga enam bulan ke depan. Tujuannya, kata Johan, untuk mempermudah penyelidikan ihwal pembangunan Hambalang.

"Agar sewaktu-waktu dimintai keterangan yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri," terangnya.

Pencegahan terhadap Mahfud Suroyo diawali dari Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Maryoto, mengatakan KPK telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Mafud bepergian ke luar negeri. "Kita cegah selama enam bulan," kata Maryoto saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5/2012).

Mahfud Suroso, berdasarkan pengakuan terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, memiliki peran mengurusi sertifikat tanah seluas 31 hektar dalam proyek senilai Rp1,6 triliun ini.

Pada pengurusan sertifikat tersebut, Mahfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Pengurusan sertifikat Hambalang sudah dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009.

Di pembangunan Hambalang, dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menjadi penyelenggara proyek. PT. Duta Sari Citra Laras ditunjuk dua perusahaan tersebut sebagai perusahaan sub-kontrak yang melaksanakan pembangunan Hambalang.


(sus)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Khawatir Kabur, KPK Cegah Mahfud Suroso