Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Wamen Masih Dibutuhkan di Beberapa Kementerian

Wednesday, June 6, 2012



JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak secara secara langsung menyebut Wakil Menteri (Wamen) inkonstitusional, bisa dimaknai bahwa jabatan ini masih dibutuhkan di beberapa kementerian.

Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayattullah, Gun Gun Haryanto. "Di beberapa kementrian memang masih dibutuhkan Wamen, oleh kerena itu MK tidak meng-inkonstitusionalkan Wamen," kata Gun Gun, usai diskusi di Kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara.

MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kata Gun Gun, posisi Wamen dalam sebuah kementrian, hanya menjadi problem karena menambah beban anggaran dalam suatu kementrian juga merusak alur kerja. "Kemudian dalam kabinet, posisi menteri sudah pembantu presiden, lalu posisi wamen sebagai apa," tuturnya.

Kebutuhan terhadap seorang Wamen, lanjut dia, harus dilihat dari seberapa berat tugas yang ditanggung sebuah Kementrian. "Seperti Kemenag, tidak membutuhkan Wamen, karena mereka lebih membutuhkan seorang Dirjen yang langsung bertanggung jawab ke menteri," ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini mengatakan, saat ini masih ada beberapa kementerian yang membutuhkan seorang Wamen dalam membantu tugas-tugas menteri.


(Catur Edi Purwanto/Sindo TV/ded)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Wamen Masih Dibutuhkan di Beberapa Kementerian