Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

SBY Disarankan Rombak Tim Pakar Hukum

Tuesday, June 5, 2012



JAKARTA â€" Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan Wakil Menteri sebagai jabatan dengan pengangkatan yang bersifat inkonstitusiona, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan agar merombak tim pakar hukumnya. 
 

 

“SBY, disarankan untuk merombak tim hukumnya terkait keputusan MK tersebut,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Okezone, Rabu (6/6/2012).

 

Politikus PKS itu, sangat menyayangkan lantaran pengangkatan Wamen oleh Presiden itu dinyatakan inkostitusional oleh MK. Hal itu kata dia menunjukkan bahwa tim pakar hukum presiden tidak cermat terhadap kebijakan hukum yang akan diputuskan presiden.

 

Oleh sebab itu kata dia, selayaknya presiden merombak tim pakar hukumnya agar tidak membuat boomerang terhadap kebijakan yang akan diputuskan nantinya.

 

“Sungguh ironis ternyata Wamen dinyatakan inkonstitusional. Sudah saatnya dirombak agar ke depan tidak terjadi blunder hukum setiap kebijakan presiden,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara. MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyebut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.


(Munir)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

SBY Disarankan Rombak Tim Pakar Hukum