ACEH TENGGARA - Petugas Polres Aceh Tenggara menangkap seorang petani, yang juga bekerja sebagai kurir ganja, saat menggelar razia di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Dari tangan tersangka, yang diketahui bernama Jamuddin, warga Darus Hasanah, petugas menyita barang bukti 20 kilogram ganja kering.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Ryanto, mengatakan barang haram tersebut dikemas rapi dan dibawa menggunakan mobil pikap menuju Medan. Rencananya ganja itu akan diedarkan ke Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan harga Rp800 ribu per kilogram. "Tersangka merupakan kurir ganja antar provinsi," kata Trisno di kantornya, Senin (4/6/2012).
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjadi kurir ganja karena penghasilannya sebagai petani tidak mencukupi kebutuhan keluarga. "Karena butuh uang pak," akunya.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, Jumaddin kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara petugas juga masih memburu bandar narkoba di wilayah Aceh Tenggara.
(Ismail Marzuki/Sindo TV/ris)
Sindikasi news.okezone.com
Polisi Tangkap Petani Bawa 20 Kg Ganja Kering