JAKARTA - Pengacara tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangungsong, optimis jika kliennya akan terbebas dari jeratan hukum. Apalagi Andi meyakini tidak adanya fakta yang memberatkan kliennya dalam kasus tersebut.
"Kasus ini cukup terbuka, semua orang bisa milihat bagimana aliran dana itu mengalir. Jelas ibu Miranda tidak terlibat," katanya kepada Okezone, Minggu (3/6/2012).
Miranda Gultom yang juga merupakan guru besar di Universitas Indonesia itu terjerat kasus cek pelawatan saat dirinya mencalonkan diri menjadi DGS BI di tahun 2004. Dia diduga membantu membagi-bagikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Wajar beliau sering berinteraksi dengan komisi anggota DPR. Karena yang melakukan fit dan profer test itu anggota dewan. Jadi tidak ada alasan untuk melibatkan ibu Miranda," tegasnya.
Andi melanjutkan, selama proses hukum berjalan atas kasus tersebut, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Miranda dalam pembagian cek pelawat. Bahkan, dia menyakini tanpa melakukan suap, Miranda memang layak menjadi Deputi Gubernur Senior BI mengingat latar belakang pendidikan dan posisinya di Bank Indonesia masa itu.
"Coba cek ke rekan-rekan kerjanya, ke kampus tempat dia mengajar. Dia itu guru besar loh, wajar kalau beliau menempati posisi Deputi Gubernur Senior," ujarnya.
Dia memperkirakan, adanya oknum tertentu yang sengaja menjadikan kliennya tumbal untuk menutupi fakta sebenarnya. Ini diduga karena adanya perpecahan suara para pimpinan KPK saat penetapan Miranda sebagai tersangka pada Januari 2012 lalu. "Tidak ada kebulatan suara oleh KPK saat menetapkan klien saya sebagai tersangka. Jadi ada apa ini?" sangkanya.
"Ibarat permainan judi bola. Orang yang berjudi di luar, taruhan tapi pemain bolanya yang ikut ditangkap," pungkas Andi mengibaratkan posisi kliennya.
Selain Miranda Gultom sebelumnya KPK juga menahan istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, Nunun Nurbaeti atas kasus sama. Perempuan yang pernah menjadi buronan KPK itu divonis dua tahun enam bulan penjara lantaran terbukti memerintahkan bawahannya, Arie Malangjudo untuk memabagi-bagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Pembagian cek pelawat itu sebagai bentuk ucapan terima kasih karena Miranda Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam fit and proper test pada Juni 2004 silam.
(ris)
Sindikasi news.okezone.com
"Ibarat Judi Bola, Pemainnya Turut Ditangkap"