JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil mengaku siap jika dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait masalah pemindahan perkara dugaan korupsi Wali Kota Semarang, Soemarno HS. Nasir pun siap apabila dirinya dipanggil BK untuk dimintai keterangan.
"Ya silakan saja (dilaporkan ke BK DPR). Saya tidak masalah," ujar Nasir kepada Okezone, Jumat (8/6/2012) malam.
Nasir pun prihatin dengan laporan KPP ke Mabes Polri beberapa waktu lalu karena menurutnya laporan itu sangat mengada-ada. Meski demikian, dirinya tidak gentar jika nantinya juga dilaporkan ke BK DPR.
"Ya kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya," tukas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Pemantau Pengadilan (KPP) melaporkan empat orang anggota Komisi III DPR RI ke Mabes Polri Kamis 7 Juni lalu. Keempat anggota Komisi III DPR RI yang dilaporkan yakni Azis Syamsuddin (F-PG), Nasir Djamil (F-PKS), Syarifudin Sudding (F-Hanura), dan Aboe Bakar Al Habsy (F-PKS).
KPP menganggap adanya intervensi dan dugaan menghalang-halangi proses pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Semarang dan Wali Kota Semarang.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Dilaporkan KPP ke BK DPR, Nasir: Silakan Saja!