Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Petani Duku Simpan 25 Paket Sabu

Thursday, May 24, 2012



MUSI RAWAS - Muhammad Toha (42), petani buah duku di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas karena memiliki narkoba.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Edwartu, mengungkapkan tersangka ditangkap pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB di depan rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka didapati barang bukti 20 paket sabu-sabu dan 25 butir pil ineks warna coklat berlogo nike.

Atas perbuatannya itu, tersangka M. TohaƂ  diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

"Urine dan darah tersangka sudah diambil untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Palembang. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya," ujar Edwartu di Mapolres Musi Rawas, Kamis (24/5/2012).

Sementara itu, tersangka mengaku membeli paket sabu dan ineks dari seorang bandar yang tidak dikenalnya seharga Rp4 juta. Setelah diracik dan dibagi-bagi dalam bentuk paket untuk dijual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp7 juta.

"Saya jual sabu dan ineks di arena pesta di wilayah Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan," pungkasnya.
(Frans Kurniawan/Sindoradio/ris)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Petani Duku Simpan 25 Paket Sabu