Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Denny: Upaya Agusrin Merupakan Suatu Kekeliruan

Saturday, May 19, 2012



JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana angkat suara terkait penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu. Upaya Agusrin Najamudin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dianggap merupakan suatu kekeliruan. 

"Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum," ujar Denny dalam pesan singkatnya kepada okezone, Sabtu (19/5/2012).

Selain itu, argumentasi ancaman hukumannya kurang dari lima tahun yang juga dijadikan alasan untuk menunda, lanjut Denny, juga dianggap keliru dan sebagai informasi yang menyesatkan. Hal itu karena Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari lima tahun.

Denny menambahkan pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernur selaku Gubernur definitif adalah perintah Undang-undang Pemda. Karena putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai Undang-undang Pemda dia harus diberhentikan tetap.

Oleh karenanya, maka upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dapat dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur Bengkulu, meskipun sudah divonis korupsi oleh MA.

"Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan Undang-undang Pemda, serta justru mengorbankan rakyat Bengkulu yang butuh segera mendapatkan kepastian gubernur definitif," tuturnya.

Jika proses tersebut terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan.

Seperti diketahui, Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu nonaktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
 
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah,  Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," ujar Yusril dalam keterangannya.
 
Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzi  dan Wagub/Plt. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk menaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.

"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya," tegas Yusril.
(ydh)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Denny: Upaya Agusrin Merupakan Suatu Kekeliruan