Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

10 Nelayan Bulukumba Akhirnya Dibebaskan

Saturday, May 19, 2012



BULUKUMBA- Sebanyak sepuluh orang nelayan asal Kecamatan Bontobahari dan Kajang, Kabupaten Bulukumba dibebaskan setelah ditahan di Mapolres Kepulauan Selayar, beberapa hari lalu.

Nelayan yang dibebaskan adalah Sada', Asdar, Rusa, Ote, Amri, Ato, Asrul, Boko', Amman dan Dedy.
 
Sepuluh nelayan ini dibebaskan setelah pihak Kapolres Bulukumba AKBP Jafar So'diq berhasil melakukan negosiasi dengan Polres Selayar AKBP Setiady, yang berharap agar dibebaskan demi keamanan penyeberangan pelabuhan Bira-Selayar. Sebab, nelayan mengancam menutup pelabuhan jika belum dibebaskan.

Pemilik Kapal Kurnia II Bulukumba Judar, yang dikonfirmasi membenarkan pembebasan 10 nelayan asal Bulukumba ini. Menurutnya, mereka dibebaskan karena dianggap tidak terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.

"Kami berterima kasih kepada Polres Bulukumba AKBP Jafar So'diq, yang berhasil menfasilitasi pak Kapolres Selayar AKBP Setiady," ungkap Judar," Sabtu (19/5/2012).

Dia berharap, sebaiknya penangkapan terhadap warga nelayan Bulukumba ini, merupakan terakhir kalinya. Sebab, dikhawatirkan akan berdampak pada hubungan silaturrahmi antara dua Kabupaten bertetangga tersebut. Apalagi, jika nelayan tidak terbukti bersalah baru ditangkap, hanya akal-akalan saja yang dilakukan pihak pengamanan.

"Saya berharap pengamanan menangkap nelayan karena memang bersalah, bukan karena rekayasa," harapnya.
   
Aktivis Forum Komunikasi Pemuda dan Pelajar (FKPP) Bulukumba, yang selama ini aktif memberikan pendampingan kepada nelayan Muhammad Asry Pato mengungkapkan, pihaknya mendorong kepada Pemkab Bulukumba dan Selayar agar segera melakukan sosialisasi soal larangan penyeberangan di laut. Menurutnya, selama ini banyak nelayan melanggar karena belum paham wilayah yang dilarang.

"Ini harus dilakukan secepatnya masing-masing daerah. Sebab, kalau dibiarkan tidak menutup kemungkinan ada lagi nelayan ditangkap," ujar Asry.
   
Apalagi, dia menambahkan, dua Kabupaten bertetangga ini memiliki peraturan daerah (Perda) tentang laut yang berbeda, sehingga memang harus segera dipublikasikan kepada semua nelayan di daerah ini, sebelum berlayar supaya tidak terjadi penangkapan lagi.

"Nelayan tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Tetapi pemerintah sebenarnya harus mengambil upaya lain demi mengurangi penangkapan nelayan. Salah satunya adalah sosialisasi peraturan laut," saranya.
(Syamsir/Koran SI/crl)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

10 Nelayan Bulukumba Akhirnya Dibebaskan