Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Berkas Wa Ode Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini

Tuesday, May 22, 2012



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka suap Dana Penyesuaian Pembangunan Infraskturtur Daerah, Wa Ode Nurhayati, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Berkas Wa Ode akan masuk penyerahan tahap dua," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (22/5/2012).

 

Pelimpahan tahap dua merupakan istilah khas KPK yang berarti berkas pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dinyatakan selesai. Istilah ini bentuk lain dari istilah P-21 yang ada di Kepolisian RI.

 

Sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan, menurut Johan Budi, KPK menganggap Wa Ode sudah dianggap siap siap untuk disidangkan. "Kita menyatakan berkas pemeriksaan juga telah rampung," ujar Johan.

 

Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

 

Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


(abe)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Berkas Wa Ode Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini