JAKARTA- Sitor Situmorang, pengacara mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka kliennya.
Menurutnya penetapan itu masih simpang siur. "Kami menunggu saja karena ini masih simpang siur. Jika kami ke Bareskrim (Mabes Polri), untuk bertemu siapa saja, tidak tahu," ungkap Sitor saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Meskipun Kabareskrim dan Jaksa Agung sudah sepakat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan menetapkannya sebagai tersangka. Sitor mengaku itu sah-sah saja. "Itu oke saja, tetapi pemberitahuan belum sampai ke kita. Itu masih kata-katanya meskipun itu kata JA dan Kabareskrim," terangnya.
Sitor menambahkan, pihaknya masih menunggu dan melakukan konsolidasi, kasus mana yang dipersoalkan. Sebab pada 2005 itu banyak sekali anggaran dan proyek. "Tidak ada hubungannya, buffer stock itu usulan, permintaan Rumah Sakit, selanjutnya diteruskan ke Sekjen, kemudian ke menteri. Mereka (sekjen) mengusulkan penunjukan langsung kepada Ibu Siti dan itu ada memo, supaya ditelaah, kalau dimungkinkan harus dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku," simpulnya.
Lebih lanjut Sitor membenarkan jika kliennya mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu. "Waktu itu saya mendampingi Ibu klarifikasi, apa betul, karena kita dengar-dengar dari luar, kok dikaitakan dengan ibu. Konfirmasi, hari ini ga ada apa-apa," jelasnya.
Namun, kata Sitor saat kedatangannya ke Bareskrim itu, Kliennya idak diberitahukan perihal penetapan status tersangka. "Enggak dijelaskan, kalau ada itu akan kita berita tahu pada ibu," singkatnya.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Status Tersangka Siti Fadilah Masih Simpang Siur