JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Â
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Rustam ditahan hingga 20 hari ke depan. "Rustam ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama," kata Priharsa di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (20/4/2012).
Â
Rustam menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan, 2007 silam. Di proyek tersebut, dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Â
Rustam ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dia meninggalkan gedung KPK dengan diantar mobil taahanan pada pukul 17.30 WIB.
Â
Rustam menolak disebut terlibat korupsi. Dia mengaku siap dihukum mati jika memang terbukti korupsi. "Saya mau bilang apalagi. Saya dituduh begini. Yasudah kita buktikan saja dipengadilan," ucap Rustam.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
KPK Tahan Eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes