Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Terkait Gugatan Class Action, Ribuan Warga Ancam Kepung PN Tengerang

Monday, June 4, 2012



JAKARTA - Sekitar 3000 warga dari tiga desa di Kabupaten Tangerang, Banten, berencana akan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada hari Rabu 6 Juni mendatang. Hal tersebut terkait penetapan majelis hakim pimpinan Ibnu Basuki Widodo atas gugatan class action (perwakilan kelompok) 20 ribu warga terhadap pabrik peleburan baja PT Power Steel Mandiri (PSM) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Rencananya massa warga Desa Budi Mulya, Desa Peusar dan Desa Matagar selain menggelar demo, juga mendesak pengadilan agar melanjutkan persidangan, mengingat sudah banyak jatuh korban akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik peleburan baja tersebut.

Menurut Ketua Umum Kaisar Nusantara, LSM yang selama ini mendukung warga tiga desa, Kyai Zaki Mubarok, 20.440 warga sudah merasa kesal terhadap ulah pengelola PT PSM yang diduga dilindungi pejabat pemerintah. Karena itu sangat diharapkan dukungan hukum PN Tangerang melalui gugatan class action tersebut.

“Isu yang kami dengar, majelis hakim yang mengadili perkara, dalam penetapan yang akan dibacakan Rabu, tidak menerima gugatan warga. Kami belum mengetahui secara persis alasan hukumnya. Untuk itu, ribuan warga akan mendesak majelis hakim agar melanjutkan persidangan,” kata Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga tiga desa, Patrazen Maranta. Jika benar isu tersebut, pihaknya menyesali langkah yang ditempuh majelis hakim PN Tangerang dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Patrazen, adalah kewajiban majelis hakim yang mengadili perkara gugatan
class action menetapkan apakah sidang dilanjutkan atau ditolak. Sebagai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

“Meski begitu, tidak cukup beralasan majelis hakim menolak gugatan warga tiga desa korban pencemaran lingkungan. Sebab, secara formal gugatan kami sudah memenuhi syarat hukum, kemudian ada bukti terjadinya tindakan pidana pencemaran, yakni dihukumnya Dirut PTPSM, serta korban fisik ratusan warga desa,” ucapnya

Dikesempatan yang sama tokoh pemuda Banten, Tommy Suherman, salah satu perwakilan kelompok warga tiga desa yang mengajukan gugatan. Pihaknya tidak akan tinggal diam jika PN Tangerang menolak gugatan.

“Apapun yang terjadi, kami harus berjuang. Kami minta pengadilan bersikap
fair terhadap permasalahan nasib ribuan warga desa korban pencemaran. Ribuan warga akan terus melakukan demo di pengadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, gugatan class action warga tiga desa diajukan ke PN Tangerang pada 5 Maret 2012 oleh Kantor Pengacara Patrazen Maranta & Partners selaku kuasa hukum warga tiga desa, dengan nomor perkara: 97/Pdt.G/2012/PN.TNG. Sejauh ini proses persidangan telah berjalan beberapa kali, dan menjelang pembahasan pokok perkara, majelis hakim berkenan mengeluarkan penetapan atas gugatan tersebut.

Dalam gugatan, para penggugat meminta PN Tangerang meletakan sita jaminan terkait ganti rugi senilai Rp. 1,761 triliun atas seluruh aset milik PT PSM berupa tanah beserta bangunan di atasnya. Yaitu, berupa pabrik peleburan baja seluas kira-kira 12,1 hektar yang terletak di Kelurahan/Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, dan Kelurahan/Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.


(ydh)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Terkait Gugatan Class Action, Ribuan Warga Ancam Kepung PN Tengerang