Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Siapa Sponsor cek Pelawat, Miranda: Ssst... Diam!

Sunday, June 3, 2012



JAKARTA - Perempuan 62 tahun itu berwajah pucat saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012) pekan lalu. Di teras gedung, langkah dia terhenti karena dicegat bertubi-tubi pertanyaan ihwal cek pelawat.

"Bu, gimana penahanan ini, bu," tanya seorang juru kamera mengawali pertanyaan. Dari arah lain, pertanyaan lebih keras hingga menututupi pertanyaan pertama."Bu siapa sponsor cek pelawat."

Namun, pertanyaan itu juga seperti menguap entah ke mana ditelan pertanyaan-pertanyaan lain dari berbagai jurusan. "Ibu!ibu!" Begitulah perempuan itu dicecar habis-habisan.

Namun, perempuan itu memilih bergeming. Dia malah membuat gerakan lucu dengan merapatkan dua telunjuk jarinya di depan bibir, sembari mencoba mengurai senyum, seakan berkata, "diamlah!"

Suara gaduh itu berlahan meredup, namun tidak benar-benar hilang. Sesekali ada celetukan-celetukan dari mereka yang bermaksud mengkonfirmasi seputar penahanannya hari itu. "Kalau kalian tidak diam, saya tidak bisa bicara. Jadi tolong diam sebentar," katanya meminta pengertian.

Dialah Miranda Swaray Goeltom, tersangka suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang akhirnya ditahan KPK. Guru Besar Universitas Indonesia itu resmi ditahan setelah mejalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka lebih dari tujuh jam oleh penyidik.

Di bawah kawalan ketat sejumlah perwira polisi, Miranda digelandang menuju kamar barunya di Rumah Tahanan KPK. Dari teras, dia berjalan kaki terhuyung-huyung sepanjang hampir 50 meter mendekati sel yang terletak di lantai bawah KPK. Saat itu, jarum jam menunjuk pukul 17.50 WIB.

"Saya menerimanya. Saya memahami hak dan kewenangan KPK menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," ungkap Miranda.

Miranda sendiri menyandang status tersangka sejak 26 Januari lalu. Dia dianggap membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyebar 480 lembar cek senilai Rp24 miliar ke Komisi IX DPR di pemilihan DGS Bank Indonesia pada 8 Juni 2004. Miranda akhirnya tampil sebagai pemenang mengalahkan dua kandidat lain, Budi Rochadi dan Hartadi Sarwono.

Dalam siaran pers seputar penahanan Miranda, Pimpinan KPK, Zulkarnaen, mengatakan perempuan yang identik dengan rambut pendek itu akan menghuni Rutan KPK hingga 20 hari ke depan terhitung sejak diputuskan untuk ditahan.

"Tersangka disangka melakukan tindak pidana turut serta atau membantu suap cek pelawat Nunun Nurbaetie," ungkap Zulkarnaen di KPK, Jakarta Selatan, sesaat setelah Miranda ditahan.

Sayup-sayup suara Miranda akan ditahan memang sudah terdengar sejak empat hari sebelum gosip itu benar-benar menjadi kenyataan. Bermula dari pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi SP, yang mengatakan penyidik akan memeriksa Miranda pada 'Jumat keramat'.

"Surat panggilan pemeriksaan Miranda sudah dikirim. Dia akan diperiksa sebagai tersangka, hari Jumat," kata Johan, Senin pekan lalu.

Memang, Johan Budi, tidak menegaskan Miranda bakal langsung ditahan. Namun, keputusan KPK mengambil Jumat sebagai hari pemeriksaan memicu berhembusnya spekulasi kabar yang bisa bikin Miranda merasa gentar.

Konon, Miranda bakal mengikuti jejak tersangka suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, yang langsung ditahan di Rutan KPK, begitu ia selesai diperiksa, Jumat, 27 April 2012.

Bukti Sponsor Cek Pelawat Hilang?

Setelah Miranda ditahan, KPK berjanji akan membongkar siapa saja yang dianggap terlibat, terutama sponsor cek pelawat. Namun, Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, bukti yang bisa mengungkap keberadaan dalang suap masih belum terungkap.

"Kita belum menemukan bukti yang menjadi dasar memeriksa lebih lanjut ke pihak-pihak lain. Kalau ada bukti, terbuka peluang untuk menindaklanjuti," ungkap Bambang di KPK, Jumat pekan lalu.

Jejak suap cek pelawat yang membelit Miranda memang tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safai alias Arie Malangjudo, ratusan cek mengalir ke Senayan melalui tangan dingin anggota Fraksi PDI Perjuangan Dudhie makmun Murod, anggota Fraksi PPP Endien Soefihara, anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu, dan anggota Frkasi TNI/Polri Udju Djuhaeri.

Di Pengadilan Tipikor, Arie mengaku memberi cek pelawat tersebut berdasarkan perintah bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut adalah mengarahkan suara masing-masing fraksi agar memilih Miranda Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.

Nunun dan Miranda membantah tuduhan Arie Malangjudo. Mereka seperti bersepakat menolak telah memerintahkan Arie untuk memberi cek pelawat ke sejumlah anggota DPR. Kira-kira, sampai di sini motif suap menemui jalan buntu.

Bambang mengakui KPK memang kesulitan mengungkap siapa sponsor Miranda. Sebab, kata Bambang, sebagaian bukti indikasi suap cek pelawat diduga sudah dibuang oleh orang-orang yang 'berkepentingan' bisa lolos dari kejaran penyidik.

"Sebagian bukti sudah diminimalis oleh orang-orang yang berkepentingan. Ini rangkaian kasus yang cukup lama dan cukup panjang. Sudah dua tahunan lebih, bukan perkara mudah," kata Bambang

Menurut Bambang, untuk sementara, KPK lebih berfokus menyidik kasus suap Miranda. Dia mengatakan KPK akan mengklarifikasi ulang peran istri Oloan P Siagiaan yang terangkum, antara lain, di sejumlah pemeriksaannya, sidang cek pelawat, dan keterangan saksi-saksi. "Sebaiknya KPK fokus ke MSG," ujarnya.

Bambang berharap KPK bisa segera menyelesaikan berkas pemeriksaan Miranda sehingga bisa cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pada prinsipnya, KPK ingin membongkar semua pihak yang terlibat," ungkapnya.

Siapa Miranda goeltom?

Miranda Swaray goletom lahir di Jakarta, 19 Juni 1949, dia pernah menjabat sebagai Deputi Senior Bank Indonesia periode 2004-2009. Pada 19 Juli 1978, Miranda dinikahi Erwin Siregar.

Dari pernikahan tersebut, Miranda dikaruniai dua putri, Winda Malika Siregar dan Ermanda Saskia Siregar. Malang, pernikahan Miranda berujung perceraian pada 2002. Setahun berselang, tepat pada 22 Februari 2003, Miranda dinikahi oleh Oloan Pardomoan Siahaan, Rektor Universitas Dharma Persada.

Miranda menamatkan kuliahnya di Universitas Indonesia pada 1975. Karir pendidikannya terus melejit dengan meraih gelar Doktor Ekonomi di Boston University antara 1990 hingga 1992. Sebelum terjerat skandal cek pelawat, Miranda mengaku sudah mengenal Nunun Nurbaetie pada 2002 di Sanfransisco, Amerika Serikat.

"Saat itu, anak saya, Ermanda Saskia dan anak ibu Nunun satu Universitas di sana," kata Miranda di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, saat bersaksi di sidang cek pelawat Nunun Nurbaetie, 9 April 2012.

Sejak saat itu, Miranda mengaku memang sering bertemu Nunun. Namun, kata Miranda, pertemuan dengan istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Darajatun itu terjadi sebatas di acara perkawinan, pameran-pameran, atau kegiatan sosialita lainnya.

"Di mana kebetulan, saya hadir dan ibu Nunun juga ada di sana," terang Miranda.

menjelang pemilihan DGS Bank Indonesia, Miranda juga mengakui pernah memberi tahu Nunun ihwal rencana dirinya ikut di pemilihan tersebut. "Saya minta didoakan suapa terpilih. Penyampaian ini bukan hanya kepada Nunun saja, termasuk kepada teman-teman saya sesama sosialita yang bertemu dalam suatu acara," kata Miranda.

Agar semakin kokoh terpilih, Miranda jugaƂ  menggelar pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan di Klub Bimasena Dwarawati di Hotel Dharmawangsa pada 29 Mei 2004. Pertemuan tersebut merupakan inisiatif Miranda sendiri.

"Saya melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI-Perjuangan saat itu. Seingat saya, yang hadir adalah Panda Nababan, Dhudie Makmun Murod, dan lain-lain," katanya.

Miranda juga 'melobi' Fraksi TNI/Polri. Menurut Miranda, pertemuan dengan Fraksi tersebut digelar di kantornya, di Gedung Bank Niaga Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. "Yang menyampaikan undangan saya ini adalah sekretaris saya, Imelda," ungkapnya. Namun dia mengaku lupa waktu pertemuan tersebut digelar.

Miranda menegaskan, pertemuan tersebut sebatas kegiatan sosialisasi visi dan misinya di pemilihan DGS Bank Indonesia. Dia mengatakan tidak ada aliran cek pelawat di dua pertemuan tersebut. "Saya sampaikan bahwa menjaga nilai tukar rupiah memerlukan waktu agak lama dan membutuhkan kestabilan politik dan ekonomi," ungkapnya.

Meski tegas menolak dituduh menyuap, KPK tetap menjerat Miranda. Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau pasal 56 KUHP.
(trk)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Siapa Sponsor cek Pelawat, Miranda: Ssst... Diam!