JAKARTA - Hari ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) akan mendaftarkan gugatan terhadap grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Corby, di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.
"Ya rencananya hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB, akan ajukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan Okezone, Kamis (7/6/2012).
Kata dia, saat pendaftaraan gugatan ke PTUN Jakarta, Granat akan didampingi tim advokasi yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. "Pengurus DPP Granat dan DPC2 se-Jabodetabek, bahkan beberapa DPC dari Jabar juga akan datang ke Pengadilan," terangnya.
Schapelle Corby atau yang dijuluki 'Ratu Mariyuana', merupakan warga negara Australia yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas kepemilikan 4,2 Kg, pada 27 Mei 2005. Namun pada 15 Mei 2012 lalu, Presiden SBY memberikan grasi kepada Corby, melalui Keppres No. 22/G/2012.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, mengatakan pemberian grasi kepada Corby, oleh presiden merupakan sesuatu yang sah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Bahkan sebelum mendapatkan grasi, Corby juga telah beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, dari pemerintah. Walaupun sudah diberikan grasi oleh presiden, lanjut Gories, Corby tetap harus membayar denda Rp 100 juta atas kepemilikan ganja sebanyak 4,2 Kg.
"Pemberian grasi pada Corby tertuang dalam Keppres no.22/G 2012 tanggal 15 Mei 2012, tapi denda 100 juta harus tetap dibayar," tegasnya.
(ris)
Sindikasi news.okezone.com
Siang Ini, Granat Gugat Grasi Corby di PTUN