DENPASAR - Eko Suryono Putri (30) dan Sudiyanto alias Gendon(20), dua residivis asal Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah beraksi di rumah seorang bule Spanyol.
Â
Dua pelaku yang inggal di Jalan Tukad Irawadi Gang Damai No.12 Denpasar, ditangkap pada Rabu (6/6) sekira pukul 03.30 Wita.
Â
Keduanya ditangkap patroli Buru Sergap (buser) Polsek Denpasar Selatan setelah terpergok melakukan pencurian di rumah yang dihuni oleh warga asing asal Spanyol, Carlos Aragon (67), di Jalan Pulau Moyo Gang Mawar No.30 Pedungan Denpasar Selatan.
Â
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Agus Tri Waluyo didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana mengungkapkan, aksi kedua buruh proyek itu terungkap saat korban Carlos terbangun dari tidurnya di kamar.
Â
âSaat kejadian korban tidur dengan pintu kamar dibuka karena udara kamar sangat panas begitu terbangun mendengar suara orang di ruang tamunya dengan membawa laptop,âbebernya saat jumpa pers Kamis (7/7/2012).
Â
Carlos spontan berteriak. âMaling, malingâ, sehingga warga yang mendengar langsung mendatangi lokasi.
Â
Eko yang berusaha kabur naik tembok bernasib apes tertangkap polisi yang sedang patroli langsung mengamankan tersangka.
Â
âTersangka saat itu juga kami amankan beserta barang bukti seperti laptop ACER 10 inchi, satu kotak berisikan perhiasan batu permata dan sebuah tas berisi carge dan obat-obatan,âimbuhnya.
Â
Dari pengembangan polisi, petugas menemukan satu orang diduga kelompok Eko, yakni Sudiyanto. Dari penyidikan dan pengeledahan di tempat tinggal kedua tersangka, sambung Agus Tri Waluyo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima buah sepeda lipat, satu jerigen arak, dan satu ekor ayam yang belum dijual.
Â
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Â
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Satroni Rumeh Bule, Dua Residivis Dicokok