Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Pabrik

Sunday, June 3, 2012



MOJOKERTO - Achmad Wahyudi (33) alias Kopler, seorang karyawan pabrik di kawasan Ngoro Industri Persada, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur nekat mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan pabrik.

Aksi warga Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini akhirnya berakhir pada Minggu (3/6/2012). Polisi menangkapnya saat sedang bertransaksi di pintu gerbang kawasan Ngoro Industri Persada.

Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket ganja. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka. Di dalam kamarnya ditemukan sepuluh paket ganja.

Kepada petugas, Wahyudi mengaku membeli ganja dari kawannya yang tinggal di Surabaya dengan harga Rp500 ribu per paket besar. Barang haram tersebut kemudian diurai menjadi paket hemat dan dijual seharga Rp50 ribu per paket.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Akhiril Ekawati mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target lama untuk diitangkap. Dia biasa menjual ganja kepada karyawan pabrik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Sholahudin/Sindo TV/trk)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Pabrik