JAKARTA â" Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika, kembali diperpanjang.
Â
"Telah memperpanjang yang kedua kalinya untuk paling lama 30 hari terhitung dari 31 Mei 2012 sampai 29 Juni 2012 di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," terang Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Â
Keputusan itu berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tertanggal 24 Mei 2012.
Â
Seperti diberitakan, Dhana yang saat ini bekerja di Kantor Dispenda DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung pada Februari lalu. DW pun telah dicekal sejak 21 Februari hingga 6 Agustus 2012 mendatang.
Â
Sejumlah harta benda berharga milik DW sudah disita. Di antaranya mobil mewah Mini Cooper keluaran terbaru, emas logam mulia, surat-surat tanah dan dokumen lainya. Harta DW diperkirakan mencapai puluhan miliaran rupiah. PNS golongan III/c ini pernah menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam.
Â
Dia kemudian dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011. Dia bekerja di Dispenda DKI sejak Januari 2012.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Masa Penahanan Dhana Widyatmika Diperpanjang Lagi