JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil beberapa orang saksi dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia, yang melibatkan M Nazarudin.
Â
Beberapa saksi tersebut, antara lain Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Clara Maureen, serta mantan karyawan PT Permai Group, Zainal Abidin dan Nur Hasanah
Â
"Mereka diperiksa sebagai saksi pembelian saham PT Garuda," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/05/2012).
Â
KPK menetapkan Nazarudin sebagai tersangka kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300 miliar karena uangnya diduga berasal dari korupsi. KPK menjerat Nazar dengan Pasal 12a atau Pasal 12 b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dan Pasal 3 atau Pasal 4, subsider Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang.
Â
Nazaruddin membeli saham Garuda kepada Mandiri Sekuritas melalui lima perusahaan yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
KPK Periksa Saksi Kasus IPO Garuda