Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

"Kasus Century Ngeri-ngeri Sedap"

Sunday, May 20, 2012



JAKARTA - Sudah hampir tiga tahun kasus skandal Bank Century belum juga tuntas dan cenderung jalan ditempat. Bahkan hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menaikan kasus tersebut pada tingkat penyidikan.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyimpulkan bahwa ada tangan-tangan tak terlihat yang gigih menghalang-halangi agenda penyidikan sebagai kelanjutan dari proses hukum kasus Bank Century.

"Saya khawatir, ada penegak hukum yang berani menuntaskan skandal ini, sementara penegak hukum lainnya bukan hanya tidak berani, tetapi justru menjadi faktor penghalang," ujar Bambang dalam pesan singkat yang diterima okezone, Minggu (20/5/2012).

Bambang mengatakan bahwa stagnasi proses hukum Bank Century bukan disebabkan oleh bukti-bukti permulaan yang berantakan, melainkan hambatan yang justru muncul dari kekuatan kekuasaan yang tidak terlihat yang diduga membuat KPK berpikir dua kali untuk menuntaskannya.

Menurutnya, mengambinghitamkan masalah bukti permulaan sama sekali tidak beralasan. Bukti-bukti permulaan kasus ini masih utuh alias tidak berantakan. Bahkan terus bertambah. Sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif, ditambah 13 temuan BPK melalui audit forensik plus hasil pemeriksaan Pansus DPR menjadikan bukti permulaan kasus ini sangat komprehensif.

Lebih lanjut, Bambang menilai kasus skandal keuangan terbesar pasca reformasi ini memang tergolong kasus 'ngeri-ngeri sedap'.

"Ngeri karena bakal berhadapan dengan jantung kekuasaan dan dapat mengakibatkaan serangan balik yang mengancam jabatan siapapun yang menyentuhnya. Sedap, karena siapapun yang mampu menuntaskannya akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum negeri ini dengan tinta emas," tutur Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini.

Selain itu, lanjutnya, Insitusi negara yang terlibat dalam skandal ini sangat jelas yaitu dari Bank Indonesia (BI), KSSK hingga LPS.

"Siapa saja yang memimpin institusi-institusi itu pun sudah menjadi fakta terbuka. BI kala itu dipimpin Boediono yang kini menjabat Wapres. Sedangkan KSSK dipimpin mantan Menkeu Sri Mulyani. Semuanya tercatat dalam dokumen DPR maupun dokumen BPK," paparnya.

Dia menjelaskan baik temuan BPK maupun hasil pemeriksaan Pansus DPR mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara serta indikasi kerugian negara.

"Saya tidak yakin kalau institusi penegak hukum termasuk KPK tidak mempercayai temuan BPK dan DPR itu," tutupnya.


(Munir)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

"Kasus Century Ngeri-ngeri Sedap"