Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Dua Tersangka Korupsi PON Segera Diadili

Thursday, May 31, 2012



PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas dua tersangka kasus suap PON XVIII Eka Darma Putra dan Ramhat Saputra dinyatakan lengkap (P21).

 

Juru bicara KPK Johan Budi menyebut, dua berkas pejabat Dispora Riau dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) itu akan diserahkan besok.

 

"Berkas kedua tersangka masuk dalam penuntutan," kata Johan kepada Okezone, Kamis (31/5/2012) malam.

 

Setelah dinyatakan lengkap, maka kedua tersangka akan segera diadili. "Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah berkas lengkap, mereka akan disidang. Namun saya belum tahu dimana mereka akan disidang di Jakarta atau Pekanbaru," tukasnya.

 

Namun untuk dua tersangka lainnya yakni M Dunir dan Faisal Aswan yang merupakan anggota DPRD Riau, KPK masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas.

 

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.

Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(put)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Dua Tersangka Korupsi PON Segera Diadili