Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Denny: Jangan Biarkan PTUN Dimanfaatkan Koruptor

Sunday, May 20, 2012



JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.

Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela tersebut.

Putusan sela itu mengundang reaksi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. "Penetapan PTUN yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu tentu harus dihormati sebagai putusan pengadilan. Namun demikian, untuk publik lebih paham, tetap perlu diberikan catatan kritis atas penetapan tersebut," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (20/5/2012).

Menurut Denny, pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu adalah perintah UU Pemerintah Daerah. "Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda ia harus diberhentikan tetap," katanya.

Lebih lanjut Guru besar Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan, upaya Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat pemberhentiannya selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali merupakan suatu kekeliruan. “Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum. Argumentasi ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun juga keliru dan informasi yang menyesatkan. Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

Maka, kata Denny, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza mahendra, harus dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur Bengkulu, meskipun sudah divonis korupsi oleh MA. “Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan UU Pemda, serta justru mengorbankan rakyat Bengkulu yang butuh segera menedapatkan kepastian gubernur definitive,” katanya.

Denny menegaskan, jika terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. “Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan,” ujarnya.
(ugo)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Denny: Jangan Biarkan PTUN Dimanfaatkan Koruptor