JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan akan mengajukan gugatan class action kepada Presiden, terkait pemberian grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby.
âGranat akan lakukan gugatan kepada Presiden melalui pengadilan tata usaha, class action, karena Presiden sebagai kepala pemerintahan juga merupakan pejabat administrasi,â kata Hendry saat dihubungi Okezone, Kamis (24/5/2012).
Gugatan itu, lanjut Hendry, menuntut keputusan Presiden dibatalkan. âJadi semua ini, sama sekali bukan karena kebencian terhadap Corby atau pemerintah Australia, ini semata-mata karena kehormatan bangsa dan untuk menjaga semangat perjuangan dari para relawan pejuang penggiat yang melawan kejahatan narkoba agar tidak luntur, dikarenakan pemberikan grasi,â terangnya.
(ydh)
Sindikasi news.okezone.com
Corby Diberi Grasi, Granat Ajukan Class Action