JAKARTA - Ketentuan tentang ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen terdapat pada pasal 208 UU Pemilu yang baru saja disahkan. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai aturan ini tidak sesuai dengan penyebaran penduduk di Indonesia.
Â
"Mereka hanya menggunakan prinsip pukul rata, masalahnya penyebaran penduduk di Indonesia tidak merata, wilayah Jawa dan daerah lainnya terjadi ketidak seimbangan," ujar Yusril dalam diskusi di Kantor Nasdem, Jakarta, Rabu, (18/4/2012).
Â
Yusril menuturkan pada 2009 lalu saat PT masih 2,5 persen, jika seseorang menjadi pemenang di daerah pemilihannya, tapi partainya tidak mencapai PT maka dia batal dilantik menjadi anggota DPR.
Â
"Contohnya Pak Hamda Zulfa, karena partainya tidak mencapai 2,5 persen maka dia tidak dilantik," ungkapnya.
Â
Menurutnya PT sangat merugikan seseorang yang telah menang di daerahnya, dan menguntungkan orang yang tidak menang namun partainya lolos PT. Lebih jauh, Yusril mengatakan pada 2009 masalah PT telah diajukan ke MK, namun ditolak oleh 9 hakim MK. Pasalnya, PT merupakan wilayah pemerintah dan DPR dalam mengaturnya.
Â
"Namun jika saat ini kita ajukan kembali ke MK, kemungkinan PT tidak dikabulkan tidak pasti," paparnya.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Yusril: DPR Menggunakan Prinsip Pukul Rata