JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan ditahannya dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam satu tempat, yakni eks atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Firman dan mantan pegawai Ditjen Pajak, Salman Maghfiroh alias SM.
Keduanya ditahan di Rutan Cipinang mulai malam ini lantaran diduga terlibat dalam praktik pencucian uang eks pegawai Ditjen Pajak golongan III C itu.
"Enggak apa-apa tersangka mau koordinasi apa," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw, di Kejagung, Kamis (19/4/2012) malam.
Dia pun tak khawatir keduanya melakukan kongkalikong. "Tidak, dua-duanya diberkas jadi tersangka kok, biarin saja," tegasnya.
Hari ini, Kejagung kembali menahan dua tersangka terkait kasus Dhana yakni bekas atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Firman dan mantan pegawai Ditjen Pajak, Salman Maghfiroh alias SM. Keduanya ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan mulai malam ini.
Penetapan keduanya lantaran diduga terlibat dalam penanganan wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran. Posisi Firman di KPP Pancoran ialah koordinator, Dhana sebagai ketua tim, dan Salman sebagai anggotanya. Salman lalu mengundurkan diri sebagai pegawai pajak dan mendirikan PT APM.
(sus)
Sindikasi news.okezone.com
Satu Rutan, Kejagung Tak Khawatir Tersangka Bersekongkol