JAKARTA - Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono yang merupakan kolega Dhana Widyatmika resmi ditahan.
Â
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menerima aliran uang dari wajib pajak bersama eks pegawai Ditjen Pajak golongan III C itu.
Â
"Terkait restitusi. Kejadian sekitar tahun 2006," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw, di Kejagung, Rabu (18/4/2012) malam.
Â
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, Herly dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tipikornya Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 12 huruf a huruf b kemudian TPPU Pasal 3 pasal 4," ujar Adi.
Â
Herly sendiri meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 20.30 WIB dan langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama 20 hari ke depan sejak 18 April - 7 Mei 2012.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung: Herly Ditahan Terkait Restitusi Pajak