Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Elza Syarif Pesimis Nazaruddin Divonis Bebas

Thursday, April 19, 2012



JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan di vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Jalan HR. Rasuna Said Jakarta pagi ini sekira pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan tersebut.

"Dia akan hadir, dia juga ingin tahu apa yang terjadi dipersidangan hari ini. Dia juga ingin cepat selesai," ujar Elza saat dihubungi okezone, Kamis (19/4/2012).

Namun, Elza mengaku pesimis bila kliennya akan bebas dari hukuman. Pasalnya selama ini Pengadilan Tipikor tidak pernah memvonis tersangka kasus korupsi yang berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagi saya wallahualam, apalagi KPK tidak pernah ada yang bebas. Harapan itu (bebas) pesimis. Saya pesimis akan bebas," katanya.

Elza menjelaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini merupakan kasus yang sarat akan kepentingan politik. Nazaruddin, sambung Elza, dijadikan sebagai objek untuk menutupi kasus-kasus yang lainnya.

"Banyak unsur politisnya, Nazaruddin untuk menutup kasus-kasus yang lain. Yang dibicarakan bersama Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Wafid Muharram itu terkait Hambalang bukan wisma atlet. Jadi wisma artlet itu setelah Hambalang.
Februari 201o itu bahas Hambalang belum ada angan-angan wisma atlet," paparnya.

Kendati demikian, Elza siap mendengarkan vonis apapun dari Majelis Hakim.
Bila nantinya vonis tidak sesuai dengan yang diharapkan, terkait pengajuan banding Elza akan meminta keputusan Nazaruddin selaku kliennya.

"Saya tidak mau mendahului klien, tentu kita diskusi dulu," tuturnya.

Nazaruddin diduga menerima suap proyek Wisma Atlet senilai Rp6,4 miliar dari PT. Duta Graha Indah. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penutntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan tujuh tahun penjara ditambah denda senilai Rp300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(sus)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Elza Syarif Pesimis Nazaruddin Divonis Bebas