Total Pageviews

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Menkum HAM Harus Klarifikasi Kalapas Sukamiskin Soal Fasilitas Mewah Mochtar

Friday, March 23, 2012



JAKARTA - Pemberian fasilitas elektronik di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung terhadap narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad menuai kritik.

Narapidana korupsi sepatutnya diperlakukan seperti halnya narapidana lainnya tanpa adanya diskriminasi.

"Jelas tidak boleh ada diskriminasi perlakuan seperti itu," ucap Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, kepada okezone, Jumat (23/3/2012) malam.

Menurutnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin harus melakukan klarifikasi soal tidak adanya larangan pemberian fasilitas elektronik tersebut didalam Lapas.

"Saya kira Menkum HAM harus mengklarifikasi pernyataan Kalapas Sukamiskin soal tidak adanya larangan bagi napi membawa televisi dan radio ke dalam Lapas," pungkas Martin

Seperti diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung mengizinkan narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad untuk melengkapi selnya dengan fasilitas elektronik.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dewa Putut Gede menegaskan, tidak ada larangan membawa televisi dan radio selama itu fasilitas sendiri.

"Bawa (fasilitas) sendiri itu diizinkan, tapi dengan prosedur tertentu, misalnya kasur dan selimut juga, termasuk tv 14 inci, juga radio, bisa saja (dibolehkan)," kata Kalapas Sukamiskin Dewa Putut Gede, di LP Sukamiskin Bandung, Jumat 23 Maret kemarin.


(put)




Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

Sindikasi news.okezone.com

Menkum HAM Harus Klarifikasi Kalapas Sukamiskin Soal Fasilitas Mewah Mochtar